IDXChannel - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.
Pasalnya, pinjol ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat(20/8/2021).
Dia mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
"Cara menagihnya tidak empati kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh.