IDXChannel - Publik dikejutkan dengan tagihan pajak yang berjumlah hingga Rp6 juta yang ditujukan kepada para pedagang kaki lima di Kota Binjai, Sumatera Utara. Besarnya nilai tersebut membuat mereka keberatan untuk membayar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, mengatakan jika tagihan tersebut sebenarnya bukan kewajiban para pedagang untuk membayarkannya. Melain kewajiban para pelanggan dari pedagang tersebut.
"Jadi itu didasarkan pada omzet mereka. Mereka hanya kita minta menyetorkan setelah dikutip dari pelanggannya," kata Affan, Kamis (26/8/2021).
Affan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, setiap transaksi penjualan makanan atau restoran, dikenakan pajak. Namun pajak itu dibebankan kepada pelanggan.
"Jadi misalnya kita makan di restoran. Itu ada pajaknya yang kita bayar. Jumlahnya 10 persen. Nah itu dibayarkan dulu ke pedagang atau pengusahanya, baru nanti pengusaha yang menyetorkan ke kita. Penyetorannya harus jujur, kalau tidak tentu ada sanksi," terangnya.