"Itu berlaku untuk semua usaha. Tidak ada ketentuan hanya untuk restoran saja. Kalau memang menurut kita omzetnya (PKL) itu sesuai (masuk kategori kena pajak), ya kita kenakan pajak," tambahnya.
Untuk pajak kepada para pelanggan atau pengusaha, kata Affan jauh lebih kecil dari pajak restoran itu. Mereka hanya dikenakan pajak 10 persen dari keuntungan mereka.
"Jadi untuk pajak ke pedagang atau ke pengusaha itu berbeda lagi. Ini yang menjadi bias di pemberitaan yang ada," tukasnya.
Affan pun menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan pengutipan pajak tersebut. Bagi pengusaha ataupun pedagang yang menolak, akan dicabut izin usahanya. "Ya kita tegas. Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan," tandasnya.
Sebelumnya beredar kabar pada pedagang kaki lima di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditagih pajak ratusan ribu Rupiah perhari atau sekira Rp6 juta perbulan. Tagihan itu bernama pajak Restoran.