ECONOMICS

UU APBN 2023: Pendapatan Rp2.463 Triliun, Belanja Negara Rp3.061,2 Triliun

Tim IDXChannel 30/09/2022 10:16 WIB

Dalam UU APBN 2023, pendapatan negara dipatok sebesar Rp2.463 triliun dan belanja negara Rp3.061,2 triliun.

UU APBN 2023: Pendapatan Rp2.463 Triliun, Belanja Negara Rp3.061,2 Triliun (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2023. Postur APBN 2023 ditetapkan pendapatan negara mencapai Rp2.463 triliun dan belanja negara Rp3.061,2 triliun.

Jika dirinci, pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun. 

"Target tersebut telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Jumat (30/9/2022). 

Sementara belanja negara dalam APBN 2023 dipatok sebesar Rp3.061,2 triliun. Pengeluaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp814,7 triliun. 

Fokus belanja negara diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung persiapan tahapan Pemilu, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), dan penyelesaian proyek infrastruktur strategis yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

"APBN 2023 yang baru saja disetujui tentu terus diharapkan menjadi instrumen yang andal dan efektif di dalam menjaga perekonomian Indonesia. Namun APBN kita jelas akan terus diuji dengan berbagai gejolak yang tidak mudah dan belum mereda,” pungkas Sri Mulyani. 

(FAY)

SHARE