sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! RAPBN 2023 Resmi Jadi Undang-Undang

Economics editor Michelle Natalia
29/09/2022 17:46 WIB
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 akhirnya sah menjadi Undang-Undang APBN 2023.
Tok! RAPBN 2023 Resmi Jadi Undang-Undang (Foto: MNC Media)
Tok! RAPBN 2023 Resmi Jadi Undang-Undang (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 akhirnya sah menjadi Undang-Undang APBN 2023. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna sore ini (29/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Gobel yang kemudian disambut dengan ungkapan "setuju" oleh semua anggota yang hadir. 

Sebagai informasi, APBN 2023 yang telah disahkan ini mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Selain itu, pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement