UU Kesehatan Baru: Nakes Tak Memiliki SIP Bisa Kena Pidana sampai Denda Rp500 Juta
Undang-Undang Kesehatan terbaru nomor 17 tahun 2023 baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023).
IDXChannel - Undang-Undang Kesehatan terbaru nomor 17 tahun 2023 baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Beberapa pasal turut mengatur ancaman bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) yang tidak memiliki SIP dapat dipidana hingga mencapai Rp500 juta.
"Setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000," bunyi pasal 439 dikutip MNC Portal, Rabu (9/8/2023).
Selain itu ada juga pasal 441 yang mengatur ancaman bagi nakes jika menggunakan gelar tertentu sehingga menimbulkan kesan pada masyarakat bahwa mereka adalah nakes dengan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP).
Berikut pasalnya:
Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Adapun pasal 313 turut mengatur sanksi administratif bagi para nakes yang membuka praktek tanpa STR atau SIP. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(SLF)