ECONOMICS

UU P2SK, Kepanjangan BPR Berubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Fiki Ariyanti 18/12/2022 06:43 WIB

Dalam UU P2SK yang telah disahkan, nama BPR yang semula Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 

UU P2SK, Kepanjangan BPR Berubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat

"Dalam UU P2SK sepakat pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, ditulis Minggu (18/12/2022). 

Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam memperkuat bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia. 

"Selain itu, menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya yang kita kenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana," tuturnya. 

Dalam Pasal 13 draft UU P2SK disebutkan kegiatan usaha BPR meliputi: 

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;

d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;

g. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara pada Pasal 14, terdapat ketentuan larangan bagi BPR, antara lain:

a. menerima simpanan berupa Giro;

b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing;

c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

d. membeli surat berharga, kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah;

e. melakukan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g;

f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(FAY)

SHARE