IDXChannel - Ekonom Senior Indef, Didin Damanhuri menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, hal itu membuat lembaga keuangan dan sistem keuangan memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.
Namun demikian, dia memberikan catatan bahwa dalam UU PPSK ini disebutkan BI dapat melaksanakan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan, kecuali untuk hal-hal tertentu.
Pada bagian "hal-hal tertentu" itulah yang membuat Didin khawatir akan adanya intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI).
"Sehingga ini memang harus dikawal agar independensi BI yang omzetnya sudah di atas 10 ribu betul-betul tidak bias terhadap kepentingan tertentu," ujarnya dalam Market Review, Jumat (16/12/2022).