Didin menegaskan, pengawalan terhadap independensi BI harus benar-benar dilakukan agar tidak adanya celah bagi sebuah lembaga atau kelompok kepentingan untuk mengintervensi.
"Jadi benar-benar harus dikawal, BI yang jadi jantung dan peredaran darah nasional betul-betul tidak terganggu kepentingan pihak tertentu atau jangka pendek. Jadi, kita harus kawal karena ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat dan perekonomian nasional," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengesahan RUU PPSK menjadi UU PPSK dilakukan saat Rapat Paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU PPSK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR.
"Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," kata Sri Mulyani saat konferensi pers.