ECONOMICS

Varian Covid-19 Omicron Menyebar, Pelancong dari Afrika Dilarang Masuk RI

Fahreza Rizky 28/11/2021 15:32 WIB

Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicorn yang merebak di kawasan Afrika.

Varian Covid-19 Omicron Menyebar, Pelancong dari Afrika Dilarang Masuk RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicorn yang merebak di kawasan Afrika. Untuk itu, seluruh pendatang, turis atau pebisnis dari benua tersebut akan dilarang masuk Indonesia.

Aturan itu dirangkum dalam beleid yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di mana pemerintah ,membatasi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia, menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara (Angga), menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021). 

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tutupnya. (TYO)

SHARE