ECONOMICS

Viral Holywings Ditutup, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Punya Saham Berapa?

Melati Kristina - Riset 28/06/2022 12:17 WIB

Selebritis Tanah Air, seperti Nikita Mirzani dan Hotman Paris, menjadi pemegang saham Holywings sejak 7 Mei 2021 lalu.

Viral Holywings Ditutup, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Punya Saham Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Holywings sedang menjadi perbincangan publik karena promo minuman beralkohol gratis yang tengah viral di sosial media. Melalui unggahannya, Holywings diduga melakukan tindakan penistaan agama karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria untuk mempromosikan minuman keras.

Menurut pihak Polres Metro Jakarta Selatan, promosi tersebut ditujukan untuk meningkatkan penjualan di berbagai outlet Holywings yang penjualannya di bawah target 60 persen.

Konten promosi yang dipublikasikan di media sosial tersebut disetujui oleh tersangka SDR (27 tahun), sebagai Creatve Director Holiwings. Selain itu, lima orang lainnya yang bergerak sebagai tim pemasaran dan media sosial yang mempromosikan ide tersebut turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Bisnis usaha food and beverage (F&B) yang menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge tersebut didirikan pada 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading. Tak hanya di Jakarta, Holywings juga berekspansi ke Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

Adapun selebritis Tanah Air seperti Nikita Mirzani dan Hotman Paris menjadi pemegang saham Holywings sejak 7 Mei 2021 lalu. Dalam instagramnya, Hotman Paris menyebut hingga tahun 2021 Holywings sudah memiliki 30 outlet di berbagai wilayah Indonesia.

“Proyek terbesar di Bali akan dibangun beach club terbesar di Asia, di situ Nikita dan Hotman Paris ikut,” ujarnya dalam Instagram pribadinya, Selasa (7/9/2021).

Dengan masuknya kedua selebritis tersebut sebagai pemegang saham, Holywings dapat menjadi tempat hiburan terbaik dan ternyaman. Hotman juga menambahkan, kedepannya, Holywings ditargetkan memiliki cabang hingga 100 outlet.

Ia juga berharap usaha kafe dan bar yang populer di kalangan milenial tersebut bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah memiliki 100 outlet di seluruh Indonesia.

Baik Hotman Paris maupun Nikita Mirzani tidak mengungkapkan berapa banyak dana yang dikucurkan untuk membeli saham Holywings. Namun demikian, Hotman mengaku sampai mencairkan empat depositnya guna membeli saham bisnis F&B ini.

Sementara Nikita Mirzani menyebut telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk berinvestasi di Holywings. Menurut pemberitaan media massa, kepemilikan saham atas nama Nikita Mirzani maupun Hotman Paris di Holywings tak sampai 50 persen.  

Sebelum kedua selebritis tersebut bergabung, Holywings didirikan oleh Ivan Tanajaya selaku Co-Founder bersama Eka Setia Wijaya. Asal tahu saja, sebelum berkembang jadi kafe dan bar, Holywings bermula dari Kedai Opa yang menjual nasi goreng di Kelapa Gading.

Buntut dari Promosi Viral, 12 Outlet Holywings Ditutup

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/6).

Pencabutan izin usaha ini bukan semata-mata karena kasus tersebut, melainkan berbagai pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Kadis Parekraf, Andhika Permata, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Informasi saja, Standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yang menjual minuman beralkohol.

Selain itu, terdapat lima outlet Holywings yang tidak memiliki legalitas Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C sebagai penjual minuman alkohol untuk minum di tempat.

Sebelumnya, Holywings juga pernah melakukan pelanggaran pada tahun 2021 lalu. Di tahun tersebut, Holywings menyebabkan kerumunan di Gerai Holywings Kemang di tengah PPKM yang digencarkan pemerintah.

Adapun sanksi yang diterima saat itu yakni pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. (ADF)

Periset: Melati Kristina

SHARE