ECONOMICS

Wacana Penurunan PPN Dinilai Positif, Bisa Dorong Konsumsi hingga Tingkatkan Pendapatan Negara

Anggie Ariesta 16/10/2025 13:04 WIB

Kebijakan ini, apabila diterapkan, dinilai dapat memulihkan daya beli masyarakat.

Wacana Penurunan PPN Dinilai Positif, Bisa Dorong Konsumsi hingga Tingkatkan Pendapatan Negara. Foto: Freepik.

IDXChannel - Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disambut baik. Kebijakan ini, apabila diterapkan, dinilai dapat memulihkan daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, secara khusus menyarankan agar tarif PPN saat ini (11 persen) diturunkan menjadi 8 persen untuk mendorong pemulihan konsumsi rumah tangga.

"Sebaiknya tarif PPN memang diturunkan menjadi 8 persen, untuk dorong pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima kepada IDXChannel, Kamis (16/10/2025).

Bhima menilai penurunan tarif PPN tidak akan berkorelasi negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebaliknya, justru menambah pendapatan negara.

"Hasil simulasi Celios, dengan penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen terjadi kenaikan pendapatan negara Rp1 triliun," kata dia.

Peningkatan pendapatan negara akan didorong efek ganda. Dengan PPN yang lebih rendah, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya menaikkan pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.

"Ada kaitan dengan naiknya pendapatan pelaku usaha terutama ritel, sehingga pajak PPh badan, PPh 21 juga naik," ucap Bhima.

Selain PPN, Bhima menilai rencana pemerintah untuk mengumumkan stimulus tambahan bagi perekonomian terhadap sentimen pasar akan sangat tergantung pada jenis dan besaran insentif yang diberikan.

Bhima menyebut, agar stimulus memiliki daya dorong yang kuat, isinya harus memenuhi ekspektasi publik dan pelaku usaha, termasuk diskon tarif listrik 50 persen hingga 2.200 VA, penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen, dan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk semua jenis pekerjaan menjadi Rp7 juta per bulan.

"Selama stimulusnya di bawah ekspektasi itu, maka daya dorongnya kecil," kata Bhima.

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia secara bertahap telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wacana penurunan kembali tarif ini menjadi sinyal potensi perubahan dalam kebijakan fiskal pemerintahan baru.

(NIA DEVIYANA)

SHARE