IDXChannel - Pemerintah akan memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2026.
Langkah ini dinilai dapat memberikan dampak positif bagi sektor properti, sejalan dengan perbaikan likuiditas perbankan.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Ismail Fakhri Suweleh memperkirakan marketing sales atau pre-sales properti pada 2026 dapat tumbuh sekitar 4 persen. Sebab, kebijakan ini akan menjadi katalis utama permintaan pasar.
"Kami percaya kebijakan ini akan terus mendukung pertumbuhan pre-sales tahun depan, dengan ekspektasi sekitar 4 persen,” ujarnya dalam Equity Research Property: Sector Update, dikutip pada Jumat (26/9/2025).