sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Cek Tanggal Berlakunya

Economics editor Anggie Ariesta
10/06/2025 19:40 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen.
Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Cek Tanggal Berlakunya. Foto: Freepik.
Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Cek Tanggal Berlakunya. Foto: Freepik.

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi

Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025 dan merupakan bagian dari paket kebijakan Diskon Transportasi yang digulirkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berarti, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif PPN normal 11 persen, sehingga harga tiket yang dibeli akan menjadi lebih murah.

"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional Triwulan II-2025 tetap berada di kisaran 5 persen, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement