sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya

Economics editor Nia Deviyana
06/01/2026 16:12 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.
Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa PPN rumah tapak yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah, merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

Sementara syarat PPN satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah, merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak dengan harga jual hingga Rp2 miliar, atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement