sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya

Economics editor Nia Deviyana
06/01/2026 16:12 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.
Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.

Adapun insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu orang untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama periode insentif, yaitu hingga 31 Desember 2026.

Namun, apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah diimplementasikan sejak 2023 dengan besaran yang berbeda. 

Pada tahun lalu, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025. Sementara untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.

Namun, pada Agustus 2025, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement