Adapun insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu orang untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama periode insentif, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Namun, apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah diimplementasikan sejak 2023 dengan besaran yang berbeda.
Pada tahun lalu, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025. Sementara untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.
Namun, pada Agustus 2025, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)