IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Kebijakan pembebasan pajak 100 persen ini berlaku, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan free PPN properti akan berlaku sepanjang 2026. Syarat penerima insentif tetap sama seperti sebelumnya.
"Kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," kata Febri di Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam.
Febrio menambahkan kebijakan insentif PPN DTP properti itu sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Secara total, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 770 ribu unit perumahan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta PPN DTP.