sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Free PPN Properti Diperpanjang hingga 2026

Economics editor Anggie Ariesta
25/09/2025 03:00 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

"Jadi kalau tahun ini kita punya 40 ribu BSPS, 350 ribu FLPP, dan sekitar 30 ribu PPN DTP untuk rumah komersil, tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi. Jadi sudah masuk di APBN 2026, tahun depan 400 ribu unit, lalu FLPP-nya 350 ribu, lalu rumah komersilnya juga sekitar 40 ribu. Jadi tahun depan itu 770 ribu," ujarnya.

Febrio juga menyampaikan bahwa Kemenkeu tengah menyiapkan regulasi baru untuk implementasi insentif tahun depan, meskipun tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

“Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," katanya.

Sebagai catatan, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 saat masih menjabat Menteri Keuangan.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement