Waduh, 31.624 PNS Sudah Terima Bansos, Apa Sanksinya?
31.624 PNS dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos). Berikut tanggapan MenPANRB Tjahjo Kumolo.
IDXChannel - Sebanyak 31.624 PNS dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos). Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sebenarnya tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos.
Namun Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.
“Salaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial. Namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.
“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.
“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ungkapnya.
Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.
(IND)