IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena menurutnya para ASN telah mendapatkan pendapatan tetap dari pemerintah.
"Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah,"kata Mensos saat konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis,(18/11/2021).
Sebelumnya, Mantan Walikota Surabaya ini mengungkapkan ada sebanyak 31.624 ASN terima bansos. Namun setelah dikonfirmasi ke BKN ada sekitar 28.965 ASN yang masih aktif menerima bansos dan sisanya diperkirakan pensiunan.
Untuk sanksi bagi ASN yang terima bansos. Risma belum memberikan keterangan secara rinci apakah nantinya ASN akan mengembalikannya dengan cara pemotongan gaji atau tidak.
"Tunggu ya saya koordinasikan dengan APH belum sampai di situ. Kita terus melakukan improvement untuk kualitas data jadi kita tidak diam,"ucapnya.