Berdasarkan temuan ini, lanjut Risma akan dikembalikan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Ini kita akan kembalikan ke daerah seperti apa. Kita sudah konfirmasi dengan BKN seperti ini,"tuturnya.
(IND)