ECONOMICS

Wajib Dicatat! Simak Persyaratan Daftar Nikah di KUA Terbaru 2022

Shifa Nurhaliza 07/06/2022 13:35 WIB

Persyaratan daftar nikah di KUA terbaru 2022 yang wajib dipenuhi bisa Anda temukan pada artikel ini.

Wajib Dicatat! Simak Persyaratan Daftar Nikah di KUA Terbaru 2022. (Foto: Persyaratan Daftar Nikah di KUA Terbaru)

IDXChannel - Persyaratan daftar nikah di KUA terbaru 2022 yang wajib dipenuhi bisa Anda temukan pada artikel ini. Tuntutan nikah merupakan proses yang harus dilalui calon pengantin sebelum menikah secara sah. Di Indonesia, ada sejumlah persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, termasuk biaya pernikahan.

Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), melakukan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya. 

Regulasi ini bisa menjadi cara untuk mempermudah dan lebih fleksibel bagi calon pasangan untuk mencapai pernikahan. Namun, peraturan ini hanya berlaku pada jam kerja Kantor Pemerintah Urusan Agama. Selama periode ini, di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Ada beberapa persyaratan pernikahan bagi calon pasangan, jadi sebaiknya mereka mempersiapkan diri terlebih dahulu untuk memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Namun, syarat pernikahan harus dipersiapkan dengan matang untuk memudahkan pekerjaan kedua mempelai.

Persyaratan Daftar Nikah di KUA Terbaru

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan daftar nikah di KUA terbaru 2022:

1. Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa atau kelurahan setempat
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/ pengampu.


9. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua wali, dan pengampu tidak ada dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No.1/1974 tentang perkawinan
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
13. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati. (SNP)

SHARE