IDXChannel - Ketentuan mahar pernikahan dalam islam telah diatur jelas.
Meski demikian, beberapa ulama memiliki pandangan tersendiri dalam ketentuan mahar pernikahan dalam islam.
Apa saja ketentuan mahar pernikahan dalam islam? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
1. Besaran atau Jumlah Mahar Berupa Uang
Setidaknya ada tiga pendapat utama mengenai besaran mahar sebagaimana dikutip dari NU Online.
Abu Tsaur menentukan seberat 500 dirham untuk mahar, sementara Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham.
Sedangkan Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.