IDXChannel – Bagaimana hukum berutang untuk biaya menikah? Banyak orang belum mengetahui mengenai hal ini. Pasalnya, bagi sebagian masyarakat, menikah kerap dimeriahkan dengan berbagai acara yang membutuhkan biaya tak sedikit.
Pernikahan yang dilakukan sekali seumur hidup ini seringkali ingin dilaksanakan dengan mewah dan meriah. Tak jarang, sebagian dari mereka rela berutang untuk menutup biaya rangkaian acara pernikahan tersebut.
Lantas, bagaimana hukum berutang untuk biaya menikah? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulasnya sebagai berikut.
Hukum Berutang untuk Biaya Menikah
Pernikahan pada dasarnya merupakan ibadah yang memiliki keutamaan dan disyariatkan dalam Islam. Bahkan, menikah menjadi wajib hukumnya bagi pasangan yang dikhawatirkan berzina. Salah satu kriteria bagi seseorang yang akan menikah adalah harus mampu secara finansial atau memiliki sifat ba-ah. Hal ini seperti sabda Rasulullah SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya:
“Wahai pemuda dari mereka yang telah memiliki ba-ah, maka menikahlah. Karena tersebut lebih baik menundukkan dari pandangan serta dari kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah sebab puasa ialah pengekang syahwatnya.” (HR. Bukhari no 5065)
Oleh karena itu, jika seseorang memang sudah memiliki kesiapan secara finansial, maka ia hendaknya menikah. Hal ini juga berlaku ketika seseorang tersebut memang sudah dikhawatirkan terjerumus dalam zina, maka ia wajib untuk menikah untuk menghindarinya.
Pandangan Ulama Hanafi
Menurut pandangan Ulama Hanafi, hukum berutang untuk biaya menikah diperbolehkan dengan catatan ia mampu melunasi utang tersebut. Bahkan, Ulama Hanafi menyebutkan bahwa berutang bisa dianjurkan ketika seseorang yang akan menikah belum memiliki biaya untuk mahar dan nafkah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
Artinya:
“Tiga golongan Allah berhak memberikan pertolongan adalah Mujahid demi Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.” (HR at-Tirmidzi)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa menikah untuk menjaga kehormatan dan menghindari zina memang sangat dianjurkan. Sehingga, boleh jika memang belum memiliki biaya dan harus berutang. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa biaya pernikahan yang dimaksud adalah biaya dalam memenuhi rukun dan syarat sah dalam pernikahan. Adapun ketika pernikahan ini ingin diadakan dengan meriah dan Anda belum mampu untuk membiayainya sehingga berutang, Anda tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu.