ECONOMICS

Wajib Tunjukkan STRP, Driver Ojol: Kita Bukannya Instansi Atau Karyawan Tetap

Muhammad Refi Sandi/MPI 13/07/2021 11:30 WIB

Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan.

Wajib Tunjukkan STRP, Driver Ojol: Kita Bukannya Instansi Atau Karyawan Tetap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Begini tanggapan pengemudi ojek online (ojol) 

"Sebenernya saya sudah tau sih, tapi detailnya gak begitu ini belum begitu ngerti," ucap Rohman (54) pengemudi ojek online saat ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021). 

Rohman pun menyebut aturan tersebut tidak perlu untuk ojol. Sebab, bukanlah karyawan tetap. 

"Menurut saya pribadi nggak perlu ya, soalnya kita kan bukannya instansi pemerintah atau karyawan tetap gitu ya," jelasnya. 

Lebih lanjut, Rohman berharap khusus ojol dipermudah aksesnya. 

"Diberi izin lah kebebasan sebagai ojek online (dipermudah dalam melewati penyekatan) ya itu yang saya maksud," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.

"Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021," tulis Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya. 

Dia menambahkan, pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang. "Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," tutupnya. (TYO)

SHARE