IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) bagi pengemudi ojek dan taksi yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. STRP digunakan saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 12 Juli s/d 20 Juli 2021.
"Pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang," tulis dishub DKI Jakarta, Seperti yang dikutip pada akun resminya, Selasa,(13/07/2021).
Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua.
Netizen pun turut berkomentar terkait pemberlakuan STRP ini.
"Ojol bukan pegawai.. bagaimana mereka bisa dapat strp," kata Rizaldi
"Nyari uang di persulit pak kami para driver ojol juga punya kehidupan. Kalo kami hanya diam di rumah keluarga kami mau makan gimana," tulis Fatur.
"Astaga terus nasib kita gimana pak? Pemasukan gak ada, pengeluaran semakin banyak.. Flashback kayak tahun lalu dong.. terus kalau ada dadakan yang sakit mau kerumah sakit naik taksi online mereka pada gak ada surat itu bagaimana?," ungkap Pratiwi. (NDA)