IDXChannel - Pemerintah DKI Jakarta tidak hanya mewajibkan ojek online (ojol) memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika menarik penumpang di kawasan Jakarta selama PPKM Darurat. Tetapi, kurir barang pun wajib punya surat tersebut ketika melakukan pengiriman barang.
Pekerja yang diperbolehkan melintasi penyekatan jalan saat PPKM Darurat hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah. Selain itu, tidak boleh melintas kalau tidak memiliki STRP.
Hal tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin, dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021). (RAMA)