ECONOMICS

Walau Bikin Pendapatan Turun Rp5 Triliun, PLTS Atap Bisa Jadi Bisnis Baru PLN

Oktiani Endarwati 27/08/2021 20:22 WIB

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap diprediksi bakal membuat pendapatan PT PLN (Persero) berukurang Rp5 triliun per tahun.

Walau Bikin Pendapatan Turun Rp5 Triliun, PLTS Atap Bisa Jadi Bisnis Baru PLN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap diprediksi bakal membuat pendapatan PT PLN (Persero) berukurang Rp5 triliun per tahun. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 

Pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana berharap dengan adanya aturan yang diharmonisasikan maka pemanfaatan energi terbarukan melalui panel surya atap ini akan melahirkan peluang bisnis baru di sektor energi. 

"Ini bisa menjadi peluang bisnis baru dimana PLN lewat anak perusahaan bisa menyediakan paket pemasangan atau pemeliharaan PLTS atap," ujar Rida.

Demi menekan kerugian PT PLN, penyediaan jasa pemasangan dan pemeliharaan PLTS Atap merupakan langkah praktis dengan menawarkan skema cicilan yang bundled dengan pembayaran tarif listrik kepada pelanggan.

Selain itu, PLN bisa menawarkan listrik PLTS Atap kepada industri/komersial secara kontrak dengan tarif khusus untuk periode waktu tertentu. "Adapula listrik dari PLTS Atap bisa dijadikan bagian dari Renewable Energy Certificate (REC) atau tarif layanan khusus EBT yang ditawarkan kepada semua pelanggan, termasuk pemilik PLTU/PLTG/PLTGU," kata Rida.

Peluang bisnis lain yang bisa didapat adalah menjual nilai karbon dari pelanggan PLTS Atap selain pelanggan kategori industri dan bisnis. "Sekarang ini mengemuka sedang digagas mengenai perdagangan karbon (carbon tax). Perlu diingat, potensi penerimaan (perdagangan karbon) ini akan besar, kalau sekiranya kapasitas terpasang PLTS Atapnya makin besar," tutup Rida.

Demi menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan, pemerintah mewajibkan instalasi sitem PLTY Atap mengikuti SNI dan/atau standar internasional, pelanggan PLTS Atap untuk keperluan industri juga harus melaporkan rencana operasi sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Di samping itu, pemasangan sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smartgrid distribusi milik pemegang IUPTL serta pemberian penugasan kepada PT PLN untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital. "Kita tentu saja mempertimbangkan kendala sistem ketenagalistrikan seperti ini," tutup Rida. (RAMA)

SHARE