IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif segera revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Revisi Permen dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
"Terkait dengan kontroversi regulasi PLTA Atap, dasar dan urgensi perlunya dilakukan perubahan peraturan ini antara lain adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada. Jadi ada perbedaan harga dan standar kWh meter ekspor-impor," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Dia melanjutkan, urgensi lain adanya masukan stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS Atap menunjuk ketentuan ekspor listrik belum menarik bagi calon konsumen PLTS Atap dan jangka waktu akumulasi selisih ekspor impor energi listrik.
Menurut dia, ada kecenderungan konsumen untuk mengonsumsi green product sehingga harus dipenuhi industri secara cepat agar produknya tetap kompetitif khususnya di pasar internasional.