sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Ungkap Tujuh Poin Revisi Aturan PLTS Atap

Economics editor Oktiani Endarwati
26/08/2021 17:41 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif segera revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri ESDM Ungkap Tujuh Poin Revisi Aturan PLTS Atap (FOTO: MNC Media)
Menteri ESDM Ungkap Tujuh Poin Revisi Aturan PLTS Atap (FOTO: MNC Media)

b. ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;

c. kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

d. jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

e. mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

f. dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap; dan

g. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU). (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement