IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif segera revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Revisi Permen dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
"Terkait dengan kontroversi regulasi PLTA Atap, dasar dan urgensi perlunya dilakukan perubahan peraturan ini antara lain adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada. Jadi ada perbedaan harga dan standar kWh meter ekspor-impor," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Dia melanjutkan, urgensi lain adanya masukan stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS Atap menunjuk ketentuan ekspor listrik belum menarik bagi calon konsumen PLTS Atap dan jangka waktu akumulasi selisih ekspor impor energi listrik.
Menurut dia, ada kecenderungan konsumen untuk mengonsumsi green product sehingga harus dipenuhi industri secara cepat agar produknya tetap kompetitif khususnya di pasar internasional.
"Jadi banyak industri-industri yang sudah mengajukan dan melaksanakan pemasangan PLTS Atap dan ini harus kita respons karena terkait persyaratan green product yang akan diterapkan di dunia internasional," ungkapnya.
Arifin menuturkan, pertimbangan kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap menjadi sebesar 100 persen nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula hanya 65 persen, merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS Atap.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Presiden RI pada Paris Agreement," jelasnya.
Adapun beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS Atap, antara lain yaitu:
a. perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha);
b. ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
c. kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
d. jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
e. mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
f. dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap; dan
g. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU). (RAMA)