"Jadi banyak industri-industri yang sudah mengajukan dan melaksanakan pemasangan PLTS Atap dan ini harus kita respons karena terkait persyaratan green product yang akan diterapkan di dunia internasional," ungkapnya.
Arifin menuturkan, pertimbangan kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap menjadi sebesar 100 persen nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula hanya 65 persen, merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS Atap.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Presiden RI pada Paris Agreement," jelasnya.
Adapun beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS Atap, antara lain yaitu:
a. perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha);