ECONOMICS

Walau Pandemi Covid, Lapor SPT Pajak Tetap Wajib

Michelle Natalia 22/03/2021 15:35 WIB

Walaupun pandemi covid-19 belum berakhir, Kemenkeu menegaskan warga negara yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Walau Pandemi Covid, Lapor SPT Pajak Tetap Wajib (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Walaupun pandemi covid-19 belum berakhir, Kementerian Keuangan menegaskan warga negara yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut seperti diungkapkan, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Ia menekankan, Maret adalah periode penyampaian SPT orang pribadi dan April adalah batas waktu penyampaian SPT perusahaan.

"Ini adalah situasi pandemi, namun kalau ibu bapak para wajib pajak Indonesia mengingatkan upaya DJP memulai e-filing ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Suahasil dalam acara Spectaxcular 2021 live, di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Suahasil menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menuturkan bahwa membayar pajak adalah untuk membiayai pembangunan, dan saat ini dapat dilakukan dengan cara elektronik dengan e-filing tanpa harus datang sendiri secara fisik ke kantor-kantor pajak.

Dia kembali mengingatkan agar para wajib pajak bisa melakukan e-filing melalui situs online DJP di pajak.go.id. "Kami berharap SPT dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, juga supaya para pegawai DJP membantu wajib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas dalam rangka memenuhi kewajiban warga negara, yakni kewajiban wajib pajak Indonesia," pungkas Suahasil.

Apalagi, Ditjen pajak telah menyiapkan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunannya. Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia, mengatakan denda yang akan dibebankan kepada pelapor pajak yang tidak melaporkan penghasilannya dikenai denda Rp100.000.

Hal ini sesuai, SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp1 juta.
"Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ke-3. Dendanya sebesar 100 ribu rupiah," kata Ani.

Kata dia, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tegasnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (RAMA)

SHARE