Wamenkeu Sebut Perppu Ciptaker Mengubah Birokrasi
Fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.
IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.
“Yang paling pertama harus berubah adalah birokrasi. Birokrasi yang betul-betul mengerti dunia usaha, birokrasi yang betul-betul mengerti perekonomian,” ujar Suahasil dalam Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dengan topik "Perppu Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Kamis (9/3/2023).
Suahasil menegaskan perubahan cara kerja birokrasi dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, melakukan usahanya dengan nyaman, beroperasi dengan baik, dan kemudian menyerap tenaga kerja.
“Yang buka usaha UMKM, yang buka usaha katering, yang buka usaha kuliner itulah yang menyerap tenaga kerja. Karena itu, dunia usahanya mesti kita pastikan bisa beroperasi dengan tenang. Dibantu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga bisa terdaftar, bisa merekrut tenaga kerja dengan baik, bisa memiliki kepastian hukum, bisa melakukan seluruh operasional dunia usahanya dengan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Perppu Cipta Kerja mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kerumahsakitan, perumahan, hingga lingkungan hidup.
Untuk itu, Wamenkeu berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mereview kembali kebijakan dan peraturan di masing-masing K/L untuk membuat dunia usaha lebih berkembang pesat.
“Saya betul-betul titip kepada seluruh birokrasi. Di sini ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tolong direviu ulang apa yang bisa kita lakukan supaya bisa membuat dunia usaha yang lebih berkembang pesat,” ujar Suahasil.
Dia meminta pemerintah daerah dapat bersinergi dengan K/L teknis di pemerintah pusat untuk bisa mendorong perkembangan dunia usaha di daerahnya masing-masing.
“Beberapa kali saya sudah pergi ke Denpasar, Bali dan melihat kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat. Ini kesempatan kita dari kementerian dan pemerintah daerah untuk meraih kembali pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, income bagi masyarakat dan seluruh pekerja kita,” lanjut Suahasil.
Dia juga mendorong K/L untuk semakin mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Perppu Cipta Kerja.
“Saya ingin sosialisasi dilakukan bertubi-tubi oleh setiap kementerian yang terkait. Karena yang memang harus berubah adalah kementeriannya, yang harus berubah adalah birokrasinya untuk lebih mengerti apa aspirasi dari dunia usaha,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menyampaikan apresiasi kepada pelaku dunia usaha yang telah memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja agar lebih mengakomodasi kebutuhan dunia usaha.
“Para pelaku dunia usaha yang hadir pada hari ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk masukan yang diberikan. Angle-angle masukan tersebut memang harusnya kita review dan menjadi bahan kita melihat supaya dunia usaha beroperasinya lebih tenang, bisa berkembang, bisa naik usahanya, bisa merekrut tenaga kerja lebih banyak lagi, pungkasnya. (NIA)