ECONOMICS

Waskita (WSKT) Buka Suara Soal Dugaan Korupsi di Anak Usaha

Suparjo Ramalan 01/06/2022 07:56 WIB

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen

Waskita (WSKT) Buka Suara Soal Dugaan Korupsi di Anak Usaha (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) akhirnya angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.  

"Selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk, senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," ungkap Novianto.

Sebelumnya,Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor Waskita Beton Precast. Salah satanya adalah kantor pusat perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan beton tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sebelum menaikkan status kasus PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan.

Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Pusat Waskita Beton Precast yang digeledah pada Rabu, 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis, 19 Mei 2022.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan.

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. "Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," katanya.

(SAN)

SHARE