ECONOMICS

Waspada! Inilah 11 Daftar Terbaru Investasi Ilegal Menurut OJK

Rizki Setyo Nugroho 14/02/2022 16:32 WIB

Daftar terbaru investasi ilegal kian bertambah dengan maraknya investasi bodong.

Waspada! Inilah 11 Daftar Terbaru Investasi Ilegal Menurut OJK. (Foto: Daftar Terbaru Investasi Ilegal)

IDXChannel – Daftar terbaru investasi ilegal kian bertambah dengan maraknya investasi bodong. Sebagai orang yang cerdas, ada baiknya untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan melakukan investasi agar tidak terjerumus kepada investasi-investasi sesat.

Investasi ilegal sangatlah merugikan dan berbahaya jika kita tidak cermat. Pasalnya, investasi-investasi tersebut tidaklah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi untuk membawa kabur uang yang Anda investasikan.

OJK sendiri memiliki Satgas Waspada Investasi yang bertugas untuk mencatat dan menginformasikan tentang pelaku kegiatan usaha investasi ilegal. Per 22 Desember 2021 kemarin, OJK telah menambah daftar terbaru investasi ilegal yang sebaiknya tidak Anda ikuti berikut dengan keterangan jenis investasinya, antara lain:

1. Indonesia Crypto Exchange
Merupakan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.

2. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Merupakan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.

3. CSPmine
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.

4. Sultan Digital Payment
Merupakan investasi aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.

5. Emas 24K Community
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.

6. Platinumindo
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.

7. RoyalQ Indonesia
Merupakan perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.

8. Robot Trading Maxima Margin
Merupakan robot trading.

9. Robot Trading Revenue Bintang Mas
Merupakan robot trading.

10. Tikvee
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.

11. PT Rechain Digital Indonesia
Merupakan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin/tidak terdaftar.

Beberapa nama di atas merupakan investasi bodong/investasi ilegal yang sudah masuk ke dalam daftar hitam/blacklist OJK. Adapun PT Tikvee Tekno Global memberi klarifikasi bahwa mereka sudah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sedang mengajukan keanggotaan ke OJK.

Itulah daftar terbaru investasi ilegal menurut OJK. Sebagai tambahan informasi, Anda dapat melihat daftar lengkap dari investasi ilegal tersebut pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (SNP) 

SHARE