IDXChannel – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang seliweran di masyarakat. Para oknum penipu memiliki beragam cara guna menarik korban agar terjebak dalam permainannya.
Agar terhindar dari penipuan serupam tidak ada salahnya kita mengenali modus investasi ilegal dari kasus yang pernah ada. Dengan, calon masyarakat bisa belajar dari kasus tersebut. Berikut enam kasus investasi ilegal yang pernah terjadi di Indonesia:
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada. Triknya seperti ini, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli. Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi itu-itu saja yang ditunjukin,” terang dia secara virtual dikutip Kamis (12/8/2021).
Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.