Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.
“Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp 120 juta. Banyak korban di modus ini. Ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” ujarnya.
Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan.
“Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” imbuh Tongam.
Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.