IDXChannel - Pihak berwenang Kamboja telah menangkap 106 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 36 perempuan.
Dilansir dari Xinhua pada Minggu (2/11/2025), mereka diduga terkait dengan sindikat online scam atau penipuan daring.
Menurut Komite Ad-Hoc Pemberantasan Penipuan Daring, operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat. Pihak berwenang menggerebek sebuah gedung di distrik Tuol Kork, Phnom Penh.
Puluhan telepon dan komputer desktop, serta dua mobil, juga disita selama penggerebekan tersebut.
"Dalam rangka kampanye anti-penipuan daring, pihak berwenang di seluruh negeri akan mengambil tindakan hukum seketat mungkin terhadap semua dalang yang terlibat dalam penipuan siber, tanpa terkecuali," kata lembaga itu dalam siaran pers.