Waspada! Kenali Fakta dan Tipu Muslihat Investasi Ilegal di Indonesia
Total kerugian investasi bodong di Tanah Air mencapai angka Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
IDXChannel - Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi, berdasarkan data yang disampaikan Tongam L Tobing selaku ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dilansir dari Okezone (18 Februari 2022), total kerugian investasi bodong di Tanah Air mencapai angka Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Kerugian dengan angka fantastis itu sekaligus menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang terjerat dalam kasus ini.
Kejadian terbaru investasi ilegal di Indonesia yang tengah ramai diperbincangkan adalah Binomo. Kasus ini menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Indra pada 24 Februari 2022. Dampaknya, Indra terancam hukuman penjara 20 tahun. Para korban pun harus menderita kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Pada Januari 2022, sekitar 300 orang juga menjadi korban investasi bodong di Bogor. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita para korban mencapai angka Rp5,72 miliar. Kejadian bermula di 2018, ketika para tersangka menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7% untuk setiap kloter. Namun, banyak peserta arisan yang telat membayar. Para tersangka pun terpaksa harus menempuh jalan lain yaitu dengan membuat Koperasi Serba Usaha Jalin Ummah.
Pelaku mengatakan bahwa peserta bisa mendapatkan keuntungan sebesar 15 sampai 30% dalam waktu singkat. Meskipun tidak masuk akal, namun peserta tetap berminat karena tergoda jumlah keuntungan yang akan diperolehnya. Korban pun banyak yang menyerahkan uangnya untuk investasi. Akan tetapi, janji keuntungan yang digembar-gemborkan di awal tidak juga didapat. Korban kemudian melaporkan para pelaku ke Polres Bogor.
Melansir laman resmi OJK, Senin (28/2/2022), skema Ponzi adalah pokok dari investasi bodong yang marak beredar. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain. Skema Ponzi atau yang lebih dikenal dengan skema piramida adalah penipuan yang berdasarkan pada perekrutan sejumlah investor di tahap awal. Nantinya para investor tersebut juga akan mengajak investor lainnya untuk bergabung. Jika mereka tidak membawa atau tidak ada investor baru, maka dipastikan skema Ponzi akan gagal. Ini tentu berdampak pada keuntungan yang dijanjikan.
Tersangka yang menjalankan investasi bodong sangat pandai dalam meyakinkan korbannya. Siklus investasi memang awalnya berjalan lancar. Namun, bencana mulai terjadi saat memasuki siklus ke-3. Tersangka bisanya akan hilang dan kabur dengan membawa dana para investor dan umumnya akan memulai bisnis baru.
Tercatat Sepanjang 2013-2014, OJK telah menerima 2.772 aduan investasi ilegal dengan total kerugian hingga Rp45 triliun. Contoh kasus-kasus investasi bodong yang diadukan OJK dan dananya berhasil dikumpulkan adalah investasi Lautan Emas Mulia, Raihan Jewellery, Cipaganti, Primaz, dan Asian Gold Concept.
OJK sendiri memberikan beberapa langkah bagi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong. Salah satu yang paling mudah dideteksi adalah jumlah keuntungannya. Masyarakat patut curiga jika keuntungan yang dijanjikan sangat besar. Semakin besar keuntungan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan dialami.
Menghindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis juga mesti dilakukan. Masyarakat diminta untuk menanyakan atau bahkan meminta salinan rencana pemasaran tertulis dan hasil penjualan dari perusahaan. Jika tidak diberikan, maka investasi tersebut patut dicurigai dan lebih baik dihindari. (FHM)