IDXChannel – Daftar terbaru investasi ilegal kian bertambah dengan maraknya investasi bodong. Sebagai orang yang cerdas, ada baiknya untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan melakukan investasi agar tidak terjerumus kepada investasi-investasi sesat.
Investasi ilegal sangatlah merugikan dan berbahaya jika kita tidak cermat. Pasalnya, investasi-investasi tersebut tidaklah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi untuk membawa kabur uang yang Anda investasikan.
OJK sendiri memiliki Satgas Waspada Investasi yang bertugas untuk mencatat dan menginformasikan tentang pelaku kegiatan usaha investasi ilegal. Per 22 Desember 2021 kemarin, OJK telah menambah daftar terbaru investasi ilegal yang sebaiknya tidak Anda ikuti berikut dengan keterangan jenis investasinya, antara lain:
1. Indonesia Crypto Exchange
Merupakan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.
2. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Merupakan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.
3. CSPmine
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.