4. Sultan Digital Payment
Merupakan investasi aset kripto tanpa izin/tidak terdaftar.
5. Emas 24K Community
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.
6. Platinumindo
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.
7. RoyalQ Indonesia
Merupakan perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.
8. Robot Trading Maxima Margin
Merupakan robot trading.
9. Robot Trading Revenue Bintang Mas
Merupakan robot trading.
10. Tikvee
Merupakan kegiatan investasi money game/permainan uang.
11. PT Rechain Digital Indonesia
Merupakan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin/tidak terdaftar.
Beberapa nama di atas merupakan investasi bodong/investasi ilegal yang sudah masuk ke dalam daftar hitam/blacklist OJK. Adapun PT Tikvee Tekno Global memberi klarifikasi bahwa mereka sudah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sedang mengajukan keanggotaan ke OJK.
Itulah daftar terbaru investasi ilegal menurut OJK. Sebagai tambahan informasi, Anda dapat melihat daftar lengkap dari investasi ilegal tersebut pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (SNP)