ECONOMICS

Waspada Wabah PMK, Hewan Ternak di Indramayu Wajib Dilengkapi SKKH

Andrian Supendi 17/05/2022 17:12 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu memperketat lalu lintas hewan ternak.

Waspada Wabah PMK, Hewan Ternak di Indramayu Wajib Dilengkapi SKKH

IDXChannel - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu memperketat lalu lintas hewan ternak. Setiap hewan ternak yang masuk dan keluar Indramayu wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Indramayu, Drh Dian Daju, didampingi Kepala UPTD Rumah Potong Hewan, Drh Arundhina Girishanta mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan marak ditemukan di beberapa wilayah Indonesia. 

"Kita harus memastikan bahwa hewan-hewan yang keluar dan masuk wilayah Indramayu betul-betul sehat disertai dengan SKKH dari dokter hewan," katanya, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, lanjut Dian Daju, walaupun hewan yang masuk ke wilayah Indramayu sudah disertai dengan SKKH, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hewan-hewan ternak tersebut.

"Kami akan semakin intens melakukan pengawasan terhadap para peternak sebagai bentuk kewaspadaan terhadap wabah PMK dengan melakukan KIE (komunikasi informasi dan edukasi)," ungkapnya.

Diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak ruminansia seperti, sapi, kerbau, kambing, domba, serta ternak babi.

PMK atau Foot and Mouth Disease (FMD) disebabkan oleh virus dari Family Picornafiridae dan Genus Aphthovirus.

Penularannya dapat melalui Udara (air borne disease), Kontak langsung (cairan vesikuler, selaput lendir, luka lecet), Kontak tidak langsung (Kontaminan pada kandang, pakaian, dan tangan).

Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Angka kesakitan ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.

Tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%. Sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh.

Dian Daju mengungkapkan, jika masyarakat menemui hewan terduga PMK agar segera melaporkan ke dokter hewan terdekat atau petugas DKPP Kabupaten Indramayu di nomor 0811 2222 0502.

(NDA)

SHARE