Wisatawan dan Investor Asing Girang, RI Punya Program Second Home Visa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan program Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan program Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, program ini diperkenalkan dan disosialisasikan ke sejumlah WNA dan perwakilan negara Jepang, Jerman, Australia, India, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.
"Berdasarkan data investor dan tenant yang ada dibawah koordinasi SIER dan PIER, jumlahnya ada ratusan. Sehingga, memerlukan layanan yang lebih ramah, mudah, cepat dan efisien, supaya mereka merasa nyaman berinvestasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan," ujarnya Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya yang diterima MPI, pada Jumat pagi (4/11/2022).
Program Second Home Visa ini bertujuan mendongkrak investasi masuk dari luar negeri ke Indonesia, serta meningkatkan sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa negara. Apalagi di Surabaya terdapat banyak investor di bawah koordinasi Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
Program visa rumah kedua ini juga menjadi bagian mendekatkan Imigrasi dengan investor, serta stakeholder tertentu. Second home visa juga menjadi pintu masuk bagi miliarder, investor, hingga wisatawan mancanegara yang memiliki uang.
Bagi para WNA yang mengajukan permohonan visa rumah kedua, Imigrasi telah menyiapkan sistem online yang bisa diakses dari dalam dan luar negeri, melalui laman resmi visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon cukup membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 juta, maka visa rumah kedua bisa diakses WNA di Indonesia dan mendapat Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident.
"Apabila berminat, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya. Jadi ini adalah langkah kami untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya," jelas dia.
Program ini nantinya akan terlebih dahulu diujicobakan selama 60 hari ke depan, sambil mengidentifikasi peminatnya, pihak Dirjen Imigrasi mendorong kepala UPT Imigrasi memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada para WNA yang berminat.
"Banyak yang berminat, bahkan menyambutnya positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saya berharap bersama sama mensosialisasikannya," tuturnya.
Di sisi lain, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, mengaku senang dengan kebijakan baru ini. Peluncuran program ini disebut Takeyama bisa menarik minat banyak orang Jepang atau investor datang ke Indonesia.
"Banyak investor atau orang jepang yang tinggal di Indonesia, ingin sekali tinggal di tanah air, sehingga berita baik bagi kami. Rata - rata tinggal di Bali satu sampai dua tahun, dan banyak sekali mengajukan visa," tandasnya.
(SLF)