IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program second home visa atau visa rumah kedua bagi warga negara asing (WNA). Program ini bakal bikin miliarder dan investor asing betah tinggal di Indonesia.
Hal ini seperti diungkapkan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana, ketika melakukan Serap Aspirasi Program Second Home Visa dan Kemudahan Proses Imigrasi untuk Investasi di Kawasan Industri SIER, di Wisma SIER, Kamis (13/10/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Surabaya, Mr Takeyama Kenichi, Komisaris PT Semen Gresik, Yoke Candra Katon, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono dan perwakilan tenant investor SIER dan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
Menurut Prof Widodo, Ditjen Imigrasi kini tengah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan pelayanan imigrasi yang cepat, tepat dan memberikan kemudahan-kemudahan khususnya bagi dunia usaha. Tujuannya agar investasi dari luar negeri semakin meningkat
"Second home visa diberikan salah satunya untuk dorongan tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kurun waktunya antara 5-10 tahun,” jelas Prof Widodo.