Berapa Denda WNA yang Overstay di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya
Berapa denda WNA yang overstay di Indonesia? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Berapa denda WNA yang overstay di Indonesia? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Overstay menjadi salah satu pelanggaran izin tinggal yang dapat dikenakan sanksi, terutama jika melebihi batas akhir visa atau surat izin tinggal di suatu negara.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai denda overstay yang perlu diketahui.
Lantas berapa denda WNA yang overstay di Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Berapa Denda WNA yang Overstay di Indonesia
Ketika seorang WNA tinggal di Indonesia dan melewati batas waktu yang telah ditentukan, terdapat dua kemungkinan konsekuensi yang dapat dihadapi, yakni deportasi atau membayar denda. Meskipun demikian, situasi ini dapat dihindari dengan memperbarui visa sebelum masa kunjungan berakhir.
Bagi WNA di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai denda overstay pada tahun 2022. Apabila WNA tersebut melebihi batas waktu tinggal, berikut adalah penjelasan lebih lanjut.
Setelah melapor dan melakukan perpanjangan izin di kantor imigrasi, WNA yang melewati batas waktu akan dikenakan denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berapa Denda WNA yang Overstay di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
KITAS dan KITAP di Indonesia
Untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia, WNA dapat menggunakan Kartu Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Proses perpanjangan dapat diajukan di kantor imigrasi terdekat, dan disarankan untuk membuat kartu izin tinggal sebelum masa izin tinggal habis.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada pertengahan tahun 2021 mencatat penerbitan 1 KITAS dan 7 perpanjangan KITAS, sementara Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) tidak ada yang diterbitkan.
Batas Overstay di Indonesia
Batas waktu overstay di Indonesia adalah tidak lebih dari 60 hari, setara dengan dua bulan. Jika WNA melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
Itulah penjelasan dan jawaban berapa denda WNA yang overstay di Indonesia. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)