sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

139 WNA di Tangerang Kena Deportasi Sepanjang 2023

News editor Isty Maulidya
29/12/2023 15:30 WIB
Sebanyak 139 warga negara asing telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di sepanjang 2023.
139 WNA di Tangerang Kena Deportasi Sepanjang 2023. (Foto: MNC Media)
139 WNA di Tangerang Kena Deportasi Sepanjang 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 139 warga negara asing telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di sepanjang 2023. Ratusan WNA yang didepak dari Indonesia itu mayoritas melanggar aturan keimigrasian yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas yang telah ditentukan.

"Selama tahun 2023 ini, 139 tindakan administratif keimigrasian (TAK) diambil untuk menegakan ketertiban dan aturan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama pada Jumat (29/12/2023).

Selain melanggar aturan izin tinggal, banyak juga WNA yang menganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal mereka. Kemudian, beberapa diantaranya juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta.

"Pelanggaran yang dilakukan berasal dari 5 negara, yaitu China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan pelanggaran yang merujuk pada pasal 75 dan 78 undang-undang nomor 6 tahun 2011," ujarnya.

Rakha melanjutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan orang asing secara serentak di wilayah Tangerang pada Kamis, 28 Desember 2023. Fokus pengawasan tertuju pada kelengkapan dokumen keimigrasian serta kejelasan tujuan orang asing berada di wilayah Tangerang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement