sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau

News editor Wahyu Dwi Anggoro
29/12/2023 09:50 WIB
Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12).
Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau. (Foto: MNC Media)
Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12). Mereka terdiri dari 105 pria dewasa, dua wanita dewasa, dan satu anak laki-laki.

Berdasarkan keterangan pers dari KRI Tawau, mereka telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau. Semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.

Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (lima orang), Nusa Tenggara Barat (dua orang), Sulawesi Tenggara (dua orang), dan Sulawesi Tengah (satu orang), Kalimantan Timur (satu orang), dan Jawa Timur (satu orang).

Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian ​dan kasus kriminal lainnya. Proses pemulangan ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.

Konsulat RI Tawau, dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia, memfasilitasi proses pemulangan/deportasi. Setibanya di Nunukan, WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement