sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau

News editor Wahyu Dwi Anggoro
29/12/2023 09:50 WIB
Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12).
Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau. (Foto: MNC Media)
Langgar Imigrasi Malaysia, 108 WNI Dideportasi dari Tawau. (Foto: MNC Media)

"Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan ini. Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang," kata pihak KRI. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement