ECOTAINMENT

Deretan Lagu Ardhito Pramono yang Diduga Digunakan di Korea Selatan Tanpa Izin

Ravie Wardhani 27/08/2026 15:25 WIB

Ardhito mengunggat Sony Music Entertainment Indonesia atas sejumlah lagu yang diduga digunakan di Korea Selatan tanpa izin. 

Deretan Lagu Ardhito Pramono yang Diduga Digunakan di Korea Selatan Tanpa Izin. (Foto: MNC Media/Sindonews)

IDXChannel—Kuasa hukum musisi Ardhito Pramono mengungkap deretan lagu milik sang musisi yang masuk dalam materi gugatan wanprestasi terhadap mantan label musiknya, yakni Sony Music Entertainment Indonesia. 

Sebagai pengingat, Ardhito mengunggat Sony Music Entertainment Indonesia atas sejumlah lagu yang diduga digunakan di Korea Selatan tanpa izin. 

Perselisihan ini mencuat setelah Ardhito menemukan penggunaan lagu-lagu miliknya dalam berbagai produk industri kreatif di Negeri Ginseng. Setidaknya, ada empat lagu hits yang disebut-sebut telah diputar tanpa prosedur perizinan yang sah atau hak sinkronisasi.

"Ada empat (judul lagu) ya kalau enggak salah. 'Say Hello', 'Fine Today', '925', sama 'Bitterlove'," kata Adityo Ramadhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2026).

Adapun platform yang diduga menggunakan karya Ardhito tanpa izin mulai dari film hingga reality show. Menurutnya, penggunaan lagu untuk media visual seharusnya melalui izin hak sinkronisasi sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.

"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" tutur Adityo.

Kejanggalan semakin terasa ketika pihak Ardhito melakukan kroscek mengenai royalti dari penggunaan lagu-lagu tersebut.

Pihak label sempat menyebut bahwa pendapatan tersebut dikelola oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia), namun hal itu langsung dibantah oleh pihak terkait.

"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," tegasnya.

Tak hanya soal penggunaan lagu tanpa izin, gugatan ini juga mencakup persoalan uang royalti Ardhito yang diduga ditahan oleh pihak label.

Berdasarkan surat klarifikasi, angka yang ditahan mencapai ratusan juta rupiah, sementara total nilai gugatan yang diajukan pihak Ardhito mencapai miliaran rupiah.

"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11 itu Rp705 juta rupiah. Total yang kita gugat Rp5,7 M," ungkap Adityo.

Dalam persidangan perdana ini, Ardhito Pramono belum diwajibkan hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, sidang harus ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diperlukan untuk pemeriksaan legal standing. Persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada 10 September mendatang.

"Tadi sudah kita laksanakan (sidang), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim," tutup Adityo.


(Nadya Kurnia)

SHARE